Eks Menkominfo, Johnny G Plate kembali disidang hari ini, Selasa (22/8/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selain Johnny G Plate, persidangan hari ini juga digelar bagi dua terdakwa lain, yakni eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto. Persidangan hari ini masih beragendakan pemeriksaan saksi dari tim jaksa penunut umum (JPU).
"Selasa, 22 Agustus 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Pengajuan saksi. Ruag Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2023). Dalam persidangan nanti, akan ada empat saksi yang memberikan keterangan. Keempatnya merupakan pejabat pada BAKTI Kominfo pada jajaran manajerial hingga direksi.
"Pemeriksaan 4 saksi," kata penasihat hukum Yohan Suryanto dalam keterangannya. Saksi saksi yang akan diperiksa ialah: Pejabat BAKTI Kominfo Bakal Bersaksi di Sidang Johnny G Plate dkk Hari Ini
VIRAL! Video Sebuah Kereta Api Anjlok Beredar, KAI DAOP 6 Yogyakarta: Kami Sedang Perjalanan Sespri Johnny G Plate Hingga Office Boy Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS BAKTI Kominfo Jadwal Kereta Api Taksaka Rute Jogja Jakarta Lengkap dengan Harga Tiketnya
Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Halaman 4 Pos Kereta Api di Banyuwangi Kini Direnovasi jadi Rumah Adat Osing Tenaga Ahli Kominfo Ditangkap Setelah Bersaksi dalam Sidang Johnny G Plate
Idham Mase Kekeuh Cerai dengan Catherine Wilson, Kecewa Keket Tak Mundur dari Caleg, Rebutan Suara Halaman 3 Dalam perkara ini,Johnny, Anang, dan Yohan telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan tower BTS bersama tiga terdakwa lainnya yang disidang pada Majelis berbeda.Mereka ialah: Komisaris PT Solitech Media Sinergy,IrwanHermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali. Keenam terdakwa telah dijeratPasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Teruntuk Anang Latif,GalumbangMenak, danIrwanHermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakniPasal 3 subsidair Pasal 4Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan PemberantasanTindakPidanaPencucianUang.