Anti Ribet, Cairkan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Lewat HP

Di era yang sudah semaju sekarang, terjadi banyak sekali perkembangan di berbagai sektor, salah satunya jaminan sosial seperti BPJS. Saat ini cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sudah dapat dilakukan melalui HP atau gawai yang kalian gunakan. Bagi kalian yang berstatus bekerja setidaknya minimal dalam jangka waktu 6 (enam) bulan, biasanya akan ada kewajiban untuk menjadi anggota dari program jaminan sosial, seperti Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan. Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan karyawannya dalam program sejenis ini.

Bagi kalian yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan hendak melakukan pencairan dana atau klaim JHT. Kalian tidak perlu bingung lagi, karena kita akan membahas langkah-langkahnya dalam artikel berikut ini.

Dalam programnya, Jaminan Sosial Tenaga Kerja ini biasanya terdiri dari:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja
  2. Jaminan Kematian
  3. Jaminan Hari Tua

Biasanya, klaim pencairan dana seringkali dilakukan untuk Jaminan Hari Tua (JHT). Beberapa persyaratan untuk pengajuan JHT ini yaitu ketika peserta atau anggota telah memasuki usia pensiun, peserta atau anggota mengalami cacat total atau permanen, dan jika peserta meninggal dunia.

Nah, sekarang bagaimana sih cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan atau klaim JHT dengan mudah? Yuk kita bahas secara rinci pada artikel berikut ini.

  1. Pastikan kalian telah terdaftar sebagai peserta Jamsostek dan sudah menginstall atau mengunduh aplikasi JMO
  2. Buka Aplikasi JMO yang ada di gawai kalian
  3. Pilih menu Jaminan Hari Tua
  4. Pada halaman Jaminan Hari Tua, kalian dapat memilih Klaim JHT
  5. Pastikan kalian telah mengakumulasi saldo JHT maksimal hingga 10 juta.
  6. Pastikan Telah memperbaharui data-data pribadi
  7. Pastikan status kepesertaan sudah tidak aktif
  8. Setelah memenuhi 3 syarat di atas, kalian bisa klik Selanjutnya pada aplikasi JMO
  9. Pilih Sebab Klaim, apakah karena Mengundurkan diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK)
  10. Lakukan pengecekan data untuk kepesertaan
  11. Lanjutkan dengan mengambil foto sesuai ketentuan pada layar
  12. Isi Data NPWP dan Rekening yang aktif, lalu pilih Selanjutnya
  13. Klik Rincian Saldo JHT, Selanjutnya
  14. Lakukan pengecekan ulang untuk keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar benar. Jika sesuai, pilih Konfirmasi
  15. Selesai

Melakukan pencairan dana melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) ini tergolong mudah dan memberikan kemudahan bagi mereka yang kesulitan untuk mendatangi kantor cabang. Selama kalian memiliki NPWP dan nomor rekening yang masih aktif, fitur klaim JHT yang bisa dilakukan secara online ini dapat menjadi pilihan terbaik untuk kalian saat ini. Selain itu, kalian juga bisa menggunakan fitur pengecekan status klaim di Lacak Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan mengisi Nomor Kepesertaan atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan klik “Lacak Klaim Saya”. Semoga dengan adanya pembahasan ini, bisa mempermudah kalian juga untuk melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan kalian ya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *