Kemenkumham Beri KPU Rekomendasi Supaya Hak Memilih Masyarakat di Lapas Dapat Digunakan

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyampaikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI supaya pelaksanaan Pemilu 2024 ramah HAM. Salah satunya adalah dengan memerhatikan masyarakat yang berada di lembaga permasyarakatan (lapas). Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra mengatakan pihaknya memberi rekomendasi supaya KPU membuat tempat pemungutan suara (TPS) khusus di dalam lapas.

“Memang tadi dijelaskan bahwa hak pelaksanaan pemilu juga memperhatikan seluruh grup. Salah satu poinnya adalah membuat pos pos (TPS) khusus, contohnya ada di lapas maupun juga di rumah tahanan,” ujar Dhahana kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023). Hal ini, lanjutnya, supaya warga negara yang berada di dalam lapat saat hari pencoblosan tidak kehilangan hak untuk memilih. “Jadi mereka sebagai warga negara punya hak untuk memilih. Dengan demikan KPU sudah akan menyiapkan suatu tempat TPS di masing masing. Inilah sesuatu potret bahwa KPU juga aware hak asasi manusia,” tuturnya.

KPU RI sejauh ini mencatat ada 836 lokasi khusus (lokus) untuk pencoblosan surat suara Pemilu 2024 mendatang. Kemenkumham Beri KPU Rekomendasi Supaya Hak Memilih Masyarakat di Lapas Dapat Digunakan Kemenkumham Beri Hak Paten Produk White Clay SIG Surya.co.id

Kakanwil Kemenkumham Sulteng Tinjau Kondisi Lapas Palu, Pastikan Pemenuhan Hak WBP Kanwil Kemenkumham NTB Beri Penyuluhan Soal Hak Kekayaan Intelektual di Lombok Utara Calon Pemenang Pilpres 2024 Mulai Terlihat Jelang Pencoblosan, 6 Hasil Survei Elektabilitas Terbaru Halaman 4

Heboh Pengakuan Ria Ricis Sebenarnya Tak Mau Cerai dari Teuku Ryan Beri Kemudahan Pindah Memilih, KPU Sleman Buka Posko di UGM Idham Mase Kekeuh Cerai dengan Catherine Wilson, Kecewa Keket Tak Mundur dari Caleg, Rebutan Suara Halaman 3

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menjelaskan, lokasi khusus ini terbagi atas empat tempat: rumah tahanan atau lapas, panti sosial atau panti rehabilitasi, relokasi bencana, dan daerah konflik. Lokus ini disediakan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya secara de jure. “Jadi untuk (lokus) kriterianya harus sama, yaitu pemilih yang pada hari h pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilih secara de jure karena ketidakmampuan,” jelas Betty dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Kamis (22/6/2023).

“Enggak mungkin misalnya warga negara yang tinggal di lapas, rutan balik ke rumahnya sesuai dengan alamat de jurenya untuk menggunakan hak pilihnya. Panti sosial atau panti rehabilitasi, enggak memungkinkan mereka untuk keluar karena sedang direhab,” sambungnya. 836 lokus ini, jelas Betty, terdiri atas 1.810 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan total jumlah pemilih sejauh ini 399.529 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *