MTI: Indonesia Mengalami Krisis Angkutan Umum

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) menyampaikan Indonesia tengah mengalami krisis angkutan umum. Data data menunjukkan masyarakat Indonesia belum mendapatkan akses layanan yang ideal. "Indonesia sedang mengalami krisis angkutan umum," ujar Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah MTI Pusat Djoko Setijowarno, Senin (29/1/2024). Djoko memaparkan, sekira 95 persen kawasan perumahan di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi tidak memiliki akses layanan transportasi umum.

"Padahal, idealnya, warga seharusnya bisa menemukan halte bus, terminal bus, atau stasiun kereta dengan berjalan kaki tidak lebih dari 500 meter," tambah Djoko. Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ), ada delapan hal yang harus dibangun BPTJ dalam penyelenggaraan transportasi di Jabodetabek. Pertama, penggunaan angkutan umum harus mencapai 60 persen dari total pergerakan orang. Kedua, waktu tempuh maksimal angkutan umum dari tempat asal ke tujuan adalah 1 jam 30 menit saat jam sibuk.

Lolly Nangis Telantar Hidupnya Hancur dan Sakit, Nikita Mirzani Beri Pesan Menohok: Hilang ya Hilang Hubungan dengan Dewi Perssik Renggang, Indah Sari Beri Pesan Menohok sang Biduan: Anda Terlalu Jahat Mantan Suami Tambah Momongan dengan Eks Babysitter, Mawar AFI Beri Pesan Menohok: Lalai

Perasaan Ingin Balas Dendam Berkobar Jelang Jamu Persis Solo, Bek Persib Bandung Beberkan Tekadnya Jakarta Sengit, Cek 3 Survei Elektabilitas Pilpres 2024 Terbaru, Terjawab Capres Terkuat di Ibu Kota Halaman 4 Ketiga, kecepatan minimal angkutan umum pada jam sibuk adalah 30 kilometer per jam. Keempat, layanan angkutan umum mencapai 80 persen dari total panjang jalan.

"Selanjutnya kelima, akses jalan kaki maksimal menuju angkutan umum adalah 500 meter," kata Djoko. Kemudian keenam, adanya jaringan transportasi pengumpan (feeder) di setiap daerah, yang terintegrasi dengan jaringan utama melalui satu simpul transportasi perkotaan. Ketujuh, simpul transportasi memiliki fasilitas jalan kaki dan parkir, dengan jarak maksimal perpindahan antarmoda berada di angka 500 meter.

Adapun yang terakhir (kedelapan) adalah perpindahan moda dalam satu kali perjalanan, yang berada di batas maksimal tiga kali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *