Viral Mahasiswa ITB Bayar Kuliah Disediakan Sistem Pinjol, Berikut Respon OJK

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB) kini jadi sorotan usai viral di media sosial X/Twitter. Dalam unggahan di X/Twitter, terdapat narasi bahwa ITB memberi layanan bagi mahasiswa yang kesulitan mencicil biaya kuliah. Bagaimana respon Otoritas Jasa Keuangan (OJK)? Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa merespon soal viral mahasiswa yang kesulitan membayar biaya kuliah secara langsung diberikan layanan cicilan melalui pinjaman online (pinjol) tersebut.

"OJK telah meminta penjelasan kepada PT Inclusive Finance Group (Danacita) mengenai informasi yang beredar di masyarakat tentang penggunaan layanan Danacita untuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB)," ujarnya dikutip Sabtu (27/1/2024). Menurt Aman, Danacita merupakan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang telah memperoleh izin (legal) dari OJK tanggal 2 Agustus 2021 dan memiliki bisnis utama memberikan layanan pembiayaan pendidikan. Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB.

Tak Setia Kawan! Bocah Ini Habis Dikeroyok Lawan Usai Ditinggal Teman temannya saat Tawuran di Priok Gadis 15 Tahun Dirudapaksa Temannya, Tak Sadarkan Diri Setelah Dicekoki Miras Viral Mahasiswa ITB Bayar Kuliah Disediakan Sistem Pinjol, Berikut Respon OJK

Viral ITB Tawarkan Biaya Kuliah Pakai Pinjol, Berikut Penjelasan OJK Bukan Dikeroyok, Siswi SMP di Baubau Diduga Korban Bullying dan Terduga Pelaku Ternyata Berkelahi Kondisi Petugas PLN di Kendari Usai Tersengat Listrik Tak Sadarkan Diri, Dievakuasi Tiga Temannya

Survei Elektabilitas Capres Terbaru, Pilpres 2024 1 Putaran, Prabowo Mengaku Sudah Tak Sabar Kerja Halaman 4 Kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. "Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita," tambahnya.

Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023. Danacita juga menyampaikan bahwa kerjasama Danacita dengan ITB dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa bukan yang pertama kali, namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya. Sebagai tindak lanjut, lanjut Aman, OJK telah meminta Danacita untuk tetap memperhatikan aspek kehati hatian dan transparansi dalam penyaluran pembiayaannya dan lebih meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak dan kewajiban konsumen, termasuk aspek risikonya dan seluruh aspek pelindungan konsumen lainnya.

"Secara periodik OJK akan memantau pelaksanaan hal hal tersebut," terang Aman. Sebelumnya, seorang warganet nampak mengunggah brosur yang berisikan kerjasama pinjol dengan ITB, bahkan menyebut pihaknya sebagai mitra resmi kampus. Diketahui pinjol yang ditawarkan pada mahasiswa terdiri dari cicilan pinjaman 6 bulan dan 12 bulan untuk melunasi biaya kuliah.

"Proses pengajuan tanpa DP dan tanpa jaminan apapun," bunyi salah satu poin penawaran dalam brosur itu. Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto buka suara soal beredarnya narasi di media sosial yang menyebutkan ITB memberi layanan bagi mahasiswa untuk mencicil uang kuliah melalui pinjol. Naomi mengatakan, ITB bekerja sama dengan sebuah lembaga keuangan bukan bank (LKBB) yang terdaftar dan diawasi OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *